FORMULASI KEBIJAKAN PENURUNAN STUNTING DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN


Stunting merupakan salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang kedua, yaitu mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan nutrisi yang lebih baik, dan mendukung pertanian berkelanjutan. Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan target penurunan yang signifikan dari kondisi 24,4% pada 2021 menjadi 14% pada Tahun 2024. Berdasarkan hal tersebut, maka seluruh kinerja daerah diprioritaskan untuk menurunkan angka stunting, termasuk di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.  

Post a Comment

Previous Post Next Post